
Pengelolaan Informasi dari Hulu sampai Pelayanan Publik
PPID mengoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi yang berada dalam penguasaan organisasi.
Menjamin informasi dikelola, tersedia, dan dapat dilayani secara tertib
Fungsi PPID mencakup proses internal pengelolaan dokumen sekaligus pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan unit atau bidang yang menguasai informasi.
Menghimpun Informasi
Mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi organisasi, program, kegiatan, serta dokumen dari unit terkait.
Mengklasifikasikan Informasi
Mengelompokkan informasi yang wajib diumumkan berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
Menyimpan & Mendokumentasikan
Mengelola arsip, metadata, dan dokumentasi agar informasi dapat ditemukan kembali secara cepat.
Memutakhirkan Informasi
Memastikan data dan dokumen publik diperbarui sesuai perubahan organisasi dan kebutuhan informasi masyarakat.
Melayani Permohonan
Menerima, mencatat, memverifikasi, dan mengoordinasikan tindak lanjut permohonan informasi publik.
Menangani Pengaduan & Sengketa
Mendokumentasikan keberatan atau pengaduan layanan dan mengoordinasikan penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Organisasi PPID Partai NasDem mencakup informasi tentang kedudukan organisasi, struktur, program/kegiatan, laporan akses informasi, serta informasi lain yang wajib disediakan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Konten halaman ini disusun dengan mengacu pada portal resmi PPID Partai NasDem, Peraturan Organisasi PPID Partai NasDem, serta ketentuan keterbukaan informasi publik. Untuk struktur/nama pejabat tingkat DPW Sumatera Selatan, website hanya menampilkan data yang sudah terverifikasi.
